PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA UTARA –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adakan kegiatan penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (1/7/2024) di sekitar wilayah Kecamatan Cilincing, terkait pedagang kaki lima (PKL) berdiri diatas trotoar saluran air.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Yopri Parulian didampingi wakil pengendalian Satpol-PP Kecamatan Cilincing bersama jajaran personil Danru regu dan dibantu anggota personil Satpol-PP Kelurahan Semper Timur dan Kelurahan Semper Barat, 1 personil Pomal, 6 personil Polsek Cilincing, 4 personil TNI, 5 personil Dishub, dan 4 personil PPSU Kelurahan Semper Timur.
Penertiban ini dihadiri oleh Kasipem Kelurahan Semper Timur dan Kasih Ekbang Kelurahan Semper Timur.
Hasil dari giat penertiban penegakan Perda 8 Tahun 2007 yaitu : 1 truk (puing-puing kayu), pemberian kartu kuning 7 lembar kepada 7 pedagang kaki lima orang pelanggar, tiga gulung kabel, lima KR 2 cabut pentil oleh dishub.
Selama kegiatan penertiban penegakan Perda 8 Tahun 2007 ini berlangsung semuanya berjalan lancar dan itu berkat dukungan dari semua unsur elemen masyarakat.