Oknum Polisi Berpihak Kepada Pengembang yang nakal pihak konsumen merasa di rugikan

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-– Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Dr. Ike Farida yang dilaporkan oleh Pengembang PT EPH, Anak Perusahaan Pakuwon Grup kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024. Hadir dalam sidang tersebut Pemohon yaitu Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya , serta Termohon Pihak Kepolisian dan selanjutnya termohon Kejaksaan Tinggi DKJ.

Kepada awak media Dr. Ike Farida menyampaikan bahwa dirinya telah menerima jawaban dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan selaku termohon dan juga termohon. Ternyata diketahui dari jawaban pihak kejaksaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, padahal Dr. Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021 lalu berdasarkan SPDP tahun 2021. Adanya perbedaan antara SPDP yang diterima Jaksa dan yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka menimbulkan tanda tanya besar dari mana dasar hukum penetapan Dr Ike Farida?

banner 336x280

Dalam penuturannya, Agus Trias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menambahkan bahwa.Jawaban dari Pihak Kejaksaan semakin memperjelas bahwa penetapan Tersangka Dr. Ike Farida.tidaklah sah, makanya laporan polisi harus dihentikan (SP3). Lebih lanjut, Tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim agar cukup teliti tapi kita juga berharap mudah-mudahan Hakim bisa memberikan putusan sesuai permohonan kita agar menghentikan penyidikan dan perintah penyidik ​​mengeluarkan SP3. Pihak Kepolisian sebagai Termohon dalam perkara ini pun memberikan Jawaban yang sangat mencurigakan. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, Penyidik ​​justru tidak netral dan memihak kepada Pengembang PT EPH.

Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida memberikan pernyataan mengejutkan terkait dengan proses penyidikan yang berlangsung
“Saya sangat kaget, Kok bisa Penyidik ​​menjadikan klien saya sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup? karena alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) hanya Putusan Pengadilan. Padahal jika memang Dr. Ike Farida bersumpah palsu, Pelapor bisa menyertakan bukti dari pernyataan Majelis Hakim yang pada saat itu menangani perkara, bahwa Dr. Ike Farida telah bersumpah palsu. Tapi apa kenyataannya? Tidak ada satupun yang menyatakan Dr. Ike Farida telah bersumpah!” papar Kamarudin Simanjuntak.

Untuk itu saya berharap mudah-mudahan Hakim yang menangani perkara Praperadilan ini dapat memutuskan dengan adil, karena diluar sana sangat banyak Konsumen yang dikriminalisasi oleh Pengembang Nakal.” simpulnya.

(Red)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *