Jakarta| palapa News. My. Id
29-7-2024 Bahwa pada hari ini sekitar jam 12.30. Wib warga Rt.001/Rw.011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dan Warga Rt.018/Rw.05, Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing jakarta utara
Melalui Kuasa Hukumnya Kantor YLBH SAI JAKSEL, menolak Sp.3 yang diberikan oleh Satpol PP kota Jakarta Utara kepada Warga Yang Terdampak Pembangunan Rumah Pompa KBN Jakarta Utara, yg dimana warga tidak diberikan ganti rugi akan tetapi warga diminta untuk menandatanganin tutur Supriadi selaku kuasa hukum
Supriadi menegaskan bahwa pernyataan yang di buat oleh 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi akan tetapi dari 19 warga hanya 6 org warga yg bertahan dan berjuang selainnya diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan warga juga tidak diundang untuk sosialisasi terkait dengan Rumah susun, sehingga warga menolak penggusuran tersebut tandasnya
Melalui kuasahukum warga telah warga mengajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dengan
mengajukan Gugatan (PMH) dengan Perkara Nomor: 464/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara di pengadilan megeri jakarta utara tukas SM
Adapun tergugat 1 adalah Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air,
Tergugat 2 PT Nindya Karya
Turut Tergugat 1 Walikota Jakarta Utara,
Turut Tergugat 2, Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara.juga turut tergugat 3 kecamatan Cilincing imbuh Supriadi
Supriadi Juga menegaskan bahwa kelurahan Semper Timur dan kelurahan Rorotan turut tergugat ke 4 juga tergugat ke 5 tegasnya
melalui kuasa hukum.warga YLBH SAI JAKSEL meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.yang di keluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Utara bahkan tidak ada tanda tangan Surat Pernyataan pungkas Supriadi selaku Kuasa hukum.