Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak Proyek Pintu Air KBN menggugat ke Pengadilan Negeri Jakut.

oleh -122 Dilihat
banner 468x60

Jakarta| palapa News. My. Id

29-7-2024 Bahwa pada hari ini sekitar jam 12.30. Wib warga Rt.001/Rw.011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dan Warga Rt.018/Rw.05, Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing jakarta utara

banner 336x280

Melalui Kuasa Hukumnya Kantor YLBH SAI JAKSEL, menolak Sp.3 yang diberikan oleh Satpol PP kota Jakarta Utara kepada Warga Yang Terdampak Pembangunan Rumah Pompa KBN Jakarta Utara, yg dimana warga tidak diberikan ganti rugi akan tetapi warga diminta untuk menandatanganin tutur Supriadi selaku kuasa hukum

Supriadi menegaskan bahwa pernyataan yang di buat oleh 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi akan tetapi dari 19 warga hanya 6 org warga yg bertahan dan berjuang selainnya diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan warga juga tidak diundang untuk sosialisasi terkait dengan Rumah susun, sehingga warga menolak penggusuran tersebut tandasnya

Melalui kuasahukum warga telah warga mengajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dengan
mengajukan Gugatan (PMH) dengan Perkara Nomor: 464/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.jakarta Utara di pengadilan megeri jakarta utara tukas SM

Adapun tergugat 1 adalah Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air,
Tergugat 2 PT Nindya Karya
Turut Tergugat 1 Walikota Jakarta Utara,
Turut Tergugat 2, Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara.juga turut tergugat 3 kecamatan Cilincing imbuh Supriadi

Supriadi Juga menegaskan bahwa kelurahan Semper Timur dan kelurahan Rorotan turut tergugat ke 4 juga tergugat ke 5 tegasnya

melalui kuasa hukum.warga YLBH SAI JAKSEL meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.yang di keluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Utara bahkan tidak ada tanda tangan Surat Pernyataan pungkas Supriadi selaku Kuasa hukum.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *