PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA
Persoalan Tanah kembali menjadi sorotan publik, setelah Indra Hardimansyah beserta rekan, ditemui oleh awak media, di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 07 Maret 2024.
“Senin tanggal 26 Februari 2024 saya beserta rekan EKE HARIANTO, SH. Mendampingi saksi dari pihak SURYATI yaitu Bapak SLAMET bekerja sebagai Kasihpem di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada tahun 2021. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2019. Mengawal BAP Penyidik sampai selesai di Polda Metro Jaya Jakarta. Saksi dari pihak kami memberikan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan data, Penyidik Polda Metro Jaya Unit III Harda Mencecar pertanyaan yang diluar sepengetahuan saksi ujar Indra Hardimansyah ada dengan Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” Ujarnya.
“Bahwa pada intinya ketiga AJB 130, 131, dan 135 Tahun 1988 tidak tercatat di kecamatan cilincing yang tercatat adalah kedua Akta Hibah 384/2008 dan 385/2008 sesuai dengan Putusan MA (INKRAH) Nomor : 3326/K/PDT/2021. Penyidik selalu menanyakan bahwa tanah tersebut sudah di jual oleh H. UMAN kepada ALM NURANIN AJIS, ALM DARSONO dan HERMANTO. Kepada saksi SURYATI pada kenyataannya tidak benar. Memang penyidik tahu dimana tempat kejadian penjualan tanah tersebut pada saat itu pakaian H. UMAN warna apa dan saksi nya siapa dan ada tidak dokumentasi foto atau video dilontarkan pertanyaan tersebut penyidik tidak bisa menjawab, aneh bilang INDRA HARDIMANSYAH kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
“Saya selaku Kuasa dari SURYATI berharap dengan adanya ASISTENSI SUPERVISI dari KAROWASSIDIK MABES POLRI bisa berjalan proses Penyidikan dengan NETRAL tapi pada kenyataannya tidak. Perkara Perdata dimulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sudah dimenangkan oleh pihak SURYATI. Pada tahun 2018 pihak SURYATI pernah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/181/K/I/2018/PMJ/RESJU Tanggal 23 Januari 2018. Berjalanselang beberapa bulan langsung di SP3 kan dikarenakan masih adanya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aneh nya kok bisa ya berjalan laporan polisi di Polda Metro Jaya Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 berjalan sampai tahun 2024 pada kenyataannya perkara SURYATI sudah dimenangkan sampai Tingkat MA dan sudah INKRAH,” lanjutnya lagi.
“Bahwa pada Fakta Hukum ke tiga AJB Nomor : 130/1988, 131/1988 dan 135/1988 sudah pernah kalah dalam Perkara Perdata melawan dua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 sampai Tingkat MA Nomor : 3326/K/PDT/2021.JO. dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sampai saat ini belum pernah ada yang membatalkan kedua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 tersebut. Maka secara otomatis Perkara Pidana Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 GUGUR Secara Hukum dan Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Atas Nama Suryati,” tmbahnya
“Saya dan Rekan-rekan sudah sepakat akan membawa permasalahan ini sampai Tingkat Akhir akan segera di RDP kan di Komisi III Bidang Hukum DPR RI JAKARTA dan Aksi di depan Istana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Agar mendapat Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum kepala Klien nya SURYATI,” tutupnya.