PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Dr. Ike Farida menghadiri sidang Jumat 17 mei 2024 PN Jakarta Selatan.
Dr. Ike Farida mengatakan kepada awak media “Kami hari ini menyerahkan kesimpulan dan para termohon juga menyerahkan kesimpulannya. Selama 5 hari jalannya persidangan kami sangat kecewa dengan pihak Kepolisian selaku termohon. Mereka sebagai pihak yang diharapkan bisa kompeten, malah menyerahkan alat bukti yang sangat dangkal dan tidak memiliki kualitas sebagai alat bukti. Pada 2021 lalu saya dijadikan tersangka itu hanya karena keterangan ahli, tapi tidak ada satupun ahli atau Lembaga pemerintah yang mengatakan bahwa saya melakukan tindak pidana pasal 263 dan 266 KUHPidana.” Ujar Ike Farida saat ditemui wartawan pada 17 Mei 2024. Kemudian diketahui bahwa ternyata Penyidik memanfaatkan keterangan Kuasa Hukum Ike Farida pada perkara Peninjauan Kembali sebagai Saksi melawan Dr. Ike Farida. Hal tersebut tentunya melawan Kode Etik Advokat dan kode etik kepolisian, namun Penyidik tetap menerima keterangan kuasa hukum Ike tersebut, dan berujung Ike dijadikan tersangka.
“Mereka katakan bahwa kuasa hukum saya tersebut sebagai saksi mahkota. Kenapa saksi mahkota? karena yang menyatakan bahwa yang menyuruh untuk bersumpah palsu adalah saya. Itu semua tidak benar dan mereka memelintir fakta yang sebenarnya.” Jelas Dr. Ike Farida pada pers konferens di PN Jakarta Selatan. Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida juga menyatakan dirinya percaya bahwa Hakim Arif Budi Cahyono sebagai Hakim Perkara Praperadilan ini, adalah hakim yang cerdas sehingga dapat melihat dan menyadari tipu muslihat pengembang nakal yang telah kriminalisasi konsumennya.
Kemudian, Agustrias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan lebih lanjut bahwa dirinya berharap Hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan, karena rekayasa dan Tindakan sewenang-wenang Penyidik terhadap Dr. Ike Farida tidak dapat diteruskan. Kejanggalan sendiri sudah dirasakan mulai dari awal proses pelaporan LP seperti tidak cukupnya alat bukti yang diajukan oleh Pelapor, tapi LP masih terus dilanjutkan oleh Penyidik hingga 3 tahun lamanya.
Dr. Ike Farida menyebutkan bahwa penetapan dirinya menjadi Tersangka tidaklah masuk akal. Ia diduga atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dalam perkara Peninjauan Kembali tahun 2021 silam. Padahal dirinya tidak pernah menginjakkan kaki sedikitpun di Pengadilan. Sehingga sangat tidak mungkin dirinya bersumpah palsu. Begitu pun Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP atas dugaan pemalsuan dokumen, hingga saat ini Penyidik tidak dapat menyebutkan dokumen mana yang telah dipalsukan. Pasalnya, Lembaga negara yang mengeluarkan 3 dokumen yang dilaporkan telah menyatakan dalam BAP bahwa ketiga dokumen tersebut adalah asli dan berkekuatan hukum. “Jadi mana buktinya bahwa saya bersalah?” tegas Dr. Ike Farida.
(Hdr)