Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

oleh -120 Dilihat
banner 468x60

PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

Susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di Jakarta, cukup menjadi momok bagi berbagai kalangan yang berjibaku dengan kerasnya kehidupan Jakarta, apalagi ditambah dengan beban single parent, semakin menyulitkan kondisi.

banner 336x280

“Pekerjaan apapun akan dilakukan, asalkan halal,” ungkap salah seorang korban pelecehan seksual yang menemui Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)), Kamis, 03 Oktober 2024.

Didampingi oleh Tim Advokasi Yayasan FORKAM M. Sofian, SH, Syaifudin, SH dan beberapa staf Yayasan FORKAM, 8 (delapan) orang mengungkapkan secara gamblang tentang pelecehan yang terjadi serta pemotongan honorarium mereka oleh Agen rekruitmen mereka.

“Setidaknya ada dua (2) pokok persoalan yang dilakukan oleh klien kami, pertama adalah Pelecehan Seksual, dan kedua, Pemotongan Honorarium sebesar 20% oleh pelaku,” ungkap M. Sofian, SH kepada awak media di Sekretariat Yayasan Forkam, Jl. Jend. Suprapto, No. 38, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kedelapan korban ini seluruhnya adalah berjenis kelamin perempuan dan kesemuanya adalah single parent, adalah penonton bayaran dalam sebuah acara terkenal di salah satu TV swasta, yang direkrut untuk meramaikan acara tersebut dengan bayaran tertentu.” Ungkap Harry Amiruddin.

“Mereka meminta kepada kami, Yayasan FORKAM, untuk membantu mereka dalam mengungkap persoalan ini ke ranah hukum, dan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku S, kepada mereka,” lanjut Harry lagi.

“Salah satu bentuk perlakuan S kepada salah satu korban, adalah mengajak korban untuk makan malam bersama, namun pada kenyataannya, kendaraan yang dipergunakan malah berbelok ke salah satu Penginapan di bilangan Jakarta Pusat,” lanjut Harry lagi.

“Sebahagian yang pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan dari Job mereka sebagai Penonton Bayaran, karena menolak ajakan tersebut, baik ajakan jalan ke puncak-bogor, ajakan nikah siri (nikah di bawah tangan), dan ajakan berhubungan badan,”

“Namun, kami Tim Advokasi Yayasan FORKAM tidak serta merta akan menindaklanjuti laporan ini, namun akan lebih dahulu mempelajari unsur-unsur pidana maupun perdata pada persoalan ini, kalau benar ada unsur pidananya, tim pengacara kami dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya,” ujar M. Sofian, SH, menimpali penjelasan Harry Amiruddin.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *