BPSH MN KAHMI Siap Menggencarkan Akselerasi Sertifikasi Halal dan Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

oleh -106 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.my.id Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kewajiban bersertifikat halal tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

banner 336x280

Dalam ketentuan tersebut diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk
makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal (BPSH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dibentuk dengan mempertimbangkan bahwa sertifikasi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam karena sesuai dengan syariat Islam guna meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal.

BPSH Kahmi memiliki visi meningkatkan efektivitas, efisiensi pelayanan,
pemberdayaan ekonomi, dan manfaat Sertifikat Halal untuk mewujudkan kesejahteraan umat melalui kehalalan produk dalam rangka mencapai maksud dan tujuan KAHMI; berperan nyata
dalam mewarnai sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Koordinator Presidium KAHMI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam sambutannya pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I KAHMI di Hotel Heritage, Sabtu (30/3/2024), beberapa kali menyampaikan tentang pengembalian khittah komitmen KAHMI pasca-pemilu 2024 ini pada komitmen keumatan, kebangsaan dan KAHMI itu sendiri untuk sama-sama sebagai kader membangun bangsa Indonesia dengan memberikan contoh upaya nyata.

KAHMI, kata Ahmad Doli, dalam membangun lembaga atau badan di KAHMI yang dipandang mempunyai nilai positif bagi perkembangan bangsa Indonesia.

“Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal (BPSH) menjadi penting dengan potensi kita yang mempunyai jaringan mulai dari tingkat kedaerahan, sejalan dengan minat masyarakat juga kurang-lebih pemerintah kita untuk membuat masyarakatnya melakukan sesuatu dengan nyaman dalam berbagai aktivitas dan bergunanya sertifikat halal itu menjadi penting,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam sektor pariwisata halal di lingkungan mayoritas non-muslim, contohnya di daerah pinggir danau Toba bernama Balunge. Walaupun demikian, saat ini hampir setiap hotel di sana disebut syariah – makanan pun demikian.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ternyata mulai munculnya kesadaran terkait intensitas sebagian rata-rata yang berwisata kesana itu muslim. Jadi kalau
mereka tidak difasilitasi, maka berdampak pada sektor ekonomi-wisata disana.

“Saya mendapatkan pelajaran baru juga kemarin ketika menerima teman-teman BPSH itu, jadi sekarang semua memang memungkinkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan diperuntuk lembaga-lembaga, ormas-ormas untuk juga bisa jadi badan penyelenggara,” ujarnya.

Resmi didirikan melalui SK MN KAHMI No. 25/SK/MN-KAHMI/XI/2023 pada 15 November 2023 bertepatan dengan 01 Jumadil Awal 1445 H. Kemudian juga telah terakreditasi dengan Standar Akreditasi yang terintegrasi dengan sistem “SiHalal” dari BPJPH Kemenag RI dengan No.Registrasi 3403000002. Dengan demikian, para pelaku usaha mulai dapat mendaftarkan produknya untuk proses sertifikasi melalui Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H)

BPSH KAHMI diketuai oleh Rudi Syahabuddin, Sekretaris Burhanuddin M Zain, dan Bendahara Elisa Sugito, serta beberapa pengurus lain termasuk A.B.Yulianto, Eva dan Lainnya. Badan ini merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Majelis Nasional KAHMI yang diserahi tugas sebagai pelaksana program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus dalam bidang Sertifikat Produk
Halal sesuai dengan kebijakan Majelis Nasional KAHMI dan BPJPH Kemenag RI.

Senada dengan itu, ketua BPSH KAHMI Rudi Sahabuddin juga dalam pemaparan laporan program kerja pada acara Rapimnas I KAHMI menyampaikan bahwa BPSH KAHMI dalam kegiatannya yang akan dirilis tanggal 4 – 6 April ini sangat disambut antusias oleh semua
keluarga besar HMI dan KAHMI.

“Dari ekspektasi kita peserta gelombang pertama hanya mungkin 50-70 orang, ternyata diluar perkiraan ini sudah tembus hingga 600 lebih peserta jauh sekali dari target maksimal ini menandakan bahwa program BPSH KAHMI sangat direspon positif oleh
semua keluarga besar HMI dan KAHMI di daerah dan ini juga berdampak positif secara internal ke organisasi dan secara eksternal KAHMI juga sudah punya posisi riil dalam kontribusi nyata
dalam kerja kerja keumatan dan ekonomi umat,” Jelasnya.

Agenda terdekat dalam program kerja BPSH KAHMI yakni melaksanakan rekrutmen pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (P3H) yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 – 6 April
secara nasional dengan total pendaftar mencapai ±600 peserta, kegiatan ini dilaksanakan secara daring memuat pembekalan pengetahuan dan keterampilan secara teoritis dan praktis juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha dengan dukungan dari peserta pelatihan dengan berperan aktif menguatkan ekosistem halal dan akselerasi sertifikasi halal pelaku usaha produktif milik perorangan maupun perusahaan juga berlaku dalam sektor jasa.

“Hal ini tentu tidak begitu saja terjadi secara tiba-tiba, BPSH KAHMI juga memulai perumusan penerapannya dari audiensi ke berbagai stakeholder terkait hingga simposium yang menjadi bukti
perjalanannya mengupayakan optimalisasi peran dan fungsi sertifikasi halal di Indonesia,” pungkasnya. (DBS)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *