APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

oleh -130 Dilihat
banner 468x60

PALAPANEWS.MY,ID, JAKARTA –

DalamKonferensi Persnya, Kepolisian Polda Jawa Barat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pemilik PO Putera Fajar jadi tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan, dan ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A.

banner 336x280

Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, Presiden APSI-Bersatu (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) mengapresiasi kepolisian atas penetapan tersangka atas pemilik PO. Putera Fajar ini merupakan efek jera bagi para perusahaan organda agar lebih patuh pada peraturan perundangan lalu lintas. Senin, 03 Juni 2024

Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, juga menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.

“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut pria berdarah Makassar ini.

APSI saat ini menaungi 90 komunitas pengemudi / serikat pekerja / serikat buruh / federasi Serikat dan konfederasi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 5 juta anggota di seluruh wilayah Indonesia

Dr (c) Abid Akbar Azis, SH, MH melanjutkan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan jeli dalam melakukan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *