PALAPANEWS.MY,ID, JAKARTA –
DalamKonferensi Persnya, Kepolisian Polda Jawa Barat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pemilik PO Putera Fajar jadi tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan, dan ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A.
Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, Presiden APSI-Bersatu (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) mengapresiasi kepolisian atas penetapan tersangka atas pemilik PO. Putera Fajar ini merupakan efek jera bagi para perusahaan organda agar lebih patuh pada peraturan perundangan lalu lintas. Senin, 03 Juni 2024
Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, juga menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.
“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut pria berdarah Makassar ini.
APSI saat ini menaungi 90 komunitas pengemudi / serikat pekerja / serikat buruh / federasi Serikat dan konfederasi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 5 juta anggota di seluruh wilayah Indonesia
Dr (c) Abid Akbar Azis, SH, MH melanjutkan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan jeli dalam melakukan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.